8 pekerja terperangkap, Polisi menyatakan tambang emas di Banyumas tidak memiliki izin

Berita, Kecelakaan278 Dilihat

Agus juga menjelaskan bahwa pada tahun 2021, pihak koperasi ‘Sela Kencana’ yang mewadahi para penambang mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR). Namun, hingga saat ini, izin tersebut belum diterbitkan.

“Mereka telah mengajukan permohonan IPR ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, tetapi hingga saat ini, perizinan tersebut belum dikeluarkan,” tuturnya.

Selanjutnya, Agus menyatakan bahwa Polresta Banyumas telah memeriksa 22 orang saksi terkait insiden terperangkapnya delapan penambang dalam lubang galian tersebut.

Sebelumnya, delapan penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang galian di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sejak Selasa (25/7) pukul 23.00 WIB.

Baca juga:
Ganjar Respon Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan HUT RI di Wangon Banyumas

Mereka adalah Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), dan Mulyadi (40), semuanya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adah Sudarsa, Kepala Kantor SAR Cilacap, menyatakan bahwa delapan penambang tersebut terperangkap karena banjir tiba-tiba yang memenuhi area pertambangan. Kejadian itu terjadi di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (27/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *