Dalam Operasi Jaran Candi 2023 yang berlangsung sejak Agustus hingga akhir September, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas telah berhasil menyita 40 sepeda motor, 1 mobil, serta menangkap 24 tersangka.
Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto, menyatakan bahwa di antara para tersangka yang diamankan, terdapat seorang anak di bawah umur yang telah diserahkan ke kejaksaan.
Para pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci stang dan membawa kendaraan kabur, juga membawa kunci T sebagai alat bantu.
Kompol Agus Supriadi, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, menunjukkan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor paling sering terjadi di wilayah Purwokerto Utara dan Kecamatan Sumbang.
Ia mengajak masyarakat yang merasa kendaraannya hilang untuk datang ke Sat Reskrim Polresta Banyumas dengan membawa STNK, BPKB, dan KTP pribadi guna melakukan identifikasi.
Dari 24 tersangka, 11 di antaranya ditangkap di lapangan, sementara 13 lainnya adalah residivis yang masih berada di dalam lapas.
Sebagian dari mereka yang berada dalam penjara juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di berbagai tempat. Tiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, sementara yang lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga:
Penindakan Tegas Knalpot Brong Meningkat di Polresta Banyumas
Sindikat pencurian ini tidak hanya beroperasi di wilayah lokal, tetapi juga melibatkan pelaku dari Lampung dan Jawa Barat. Barang curian yang diperoleh dari tindakan mereka dijual di wilayah Jawa Barat dan Indramayu.
Salah seorang korban pencurian, Iqbal Labib, merasa bersyukur karena motor yang hilang akhirnya kembali. Ia mengucapkan terima kasih kepada anggota Polresta Banyumas atas pekerjaan mereka yang cermat.
Saat ini, para tersangka pencurian dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.