Wanita Muda di Jatilawang Banyumas Tega Kubur Bayi yang Baru Dia Lahirkan

Berita, Kriminal361 Dilihat

GN (22), seorang perempuan penduduk Desa Gunungwetan, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, diduga kuat terlibat dalam pembuangan bayi perempuannya yang baru saja dilahirkan.

Penyelidikan Polresta Banyumas telah menetapkan GN sebagai tersangka dalam kasus penemuan jenazah bayi yang baru dilahirkan.

Kompol Agus Supriadi S, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, menjelaskan bahwa insiden ini dimulai ketika seorang bayi ditemukan di halaman belakang sebuah rumah di Desa Gunung Wetan, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, pada Minggu (8/10/2023).

Saat ditemukan, bayi itu sudah meninggal dunia.

“Pada hari Senin (16/10/2023), GN ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Agus.

Diduga GN menguburkan bayi yang baru saja dia lahirkan karena rasa malu dan ketakutan terungkap oleh orang tuanya.

Tersangka, yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta, diketahui masih belum menikah.

“Menurut pengakuan tersangka, dia sendiri yang mengurus proses kelahiran dan penguburan bayi tersebut. Bayi ini merupakan hasil dari hubungan yang tidak sah dengan seorang pria asal Banjarnegara,” jelasnya.

Kompol Agus menjelaskan bahwa empat hari sebelum penemuan bayi, pada hari Rabu (4/10/2023), tersangka melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.

“Dari pengakuan tersangka saat proses persalinan, bayi tersebut sudah meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka memasukkan bayi ke dalam kantong plastik dan menguburkannya di belakang rumah,” tambahnya.

Berita lainnya:
Pengedar Ekstasi jenis Baru Berhasil Ditangkap oleh BNNK Banyumas

Saat ini, pihak berwenang masih terus menyelidiki kasus penemuan jenazah bayi ini.

Atas tindakannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 yang bersubsidi dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka dapat dihukum dengan kurungan penjara hingga 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *