Seorang pekerja di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara setelah ditemukan terlibat dalam kasus korupsi.
IR (40), inisialnya, yang berasal dari Desa Sokaraja Lor, diduga telah menggelapkan lebih dari Rp 600 juta yang seharusnya menjadi milik Perusahaan Daerah (Perusda) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Agus Supriadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, menyebut bahwa tersangka sejak tahun 2013 hingga 2019 bekerja sebagai kasir.
Ia diduga menerima uang tunai dari penagihan utang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Namun, uang tersebut dimasukkan ke rekening pribadinya.
“Modus operasi yang digunakan adalah menerima uang hasil penagihan utang yang harusnya disalurkan ke perusahaan, namun justru ditaruh ke rekening pribadinya,” ungkap Agus kepada media pada hari Selasa (17/10/2023).
Kasus ini terungkap setelah Perusda tempat tersangka bekerja melaporkannya ke polisi dengan nomor laporan polisi LP/B/67/IV/2021/Jateng/Resta Bms pada tanggal 6 April 2021.
Hasil audit yang dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2022 menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 681.086.965, kata Agus.
Baca juga:
Polresta Banyumas Berhasil Tangkap 24 Tersangka Pencurian Motor
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut karena penyelidikan telah selesai (P-21),” kata Agus.