Status kepemilikan tanah dan gedung Hotel Aston Purwokerto tengah menjadi sumber perselisihan yang semakin memanas.
Sebuah spanduk besar dan baliho peringatan baru-baru ini dipasang di sekitar pagar Hotel Aston, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam spanduk dan baliho tersebut, terdapat peringatan tentang berbagai masalah yang berkaitan dengan kepemilikan.
Berdasarkan kutipan dari risalah lelang nomor 683/44/2023 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY KPKNL Purwokerto pada tanggal 1 Agustus 2023.
PT Delta Pertiwi Propertindo diakui sebagai pemenang lelang tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Hotel Aston di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.
Baca juga:
Awak Angkudes Baturraden Berunjuk Rasa ke Kantor Dishub Banyumas
Spanduk tersebut juga mencantumkan larangan-larangan tertentu.
Seperti larangan penggunaan aset milik PT Delta Pertiwi Propertindo dan melarang tindakan hukum tanpa izin.
Peringatan juga menyebutkan bahwa semua pelanggaran akan dihadapi secara hukum.
Spanduk tersebut menghimbau agar PT Star Imperium segera mengosongkan properti dan meninggalkannya dalam keadaan kosong.
Spanduk ini dipasang oleh kantor Advokat dan Konsultan Hukum “MANUNGGAL,” yang merupakan kuasa hukum PT Delta Pertiwi Propertindo.
Timoteus Prayitno Utomo, juru bicara dari kantor tersebut, menjelaskan bahwa kepemilikan tanah dan bangunan telah berpindah tangan berdasarkan risalah lelang yang diterbitkan oleh Kantor KPKNKL Purwokerto pada tanggal 1 Agustus 2023.
Menurutnya, PT Delta Pertiwi Propertindo telah mematuhi semua aturan dalam proses lelang.
Berita lainnya:
Kronologi 7 Kendaraan Jadi Korban Kecelakaan di Banyumas
Pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali kepada PT Star Imperium dan berhak mengajukan permohonan eksekusi jika properti masih dikuasai oleh pihak lain.
Nilai lelang keseluruhan mencapai Rp 110 miliar.
Di sisi lain, pengacara PT Star Imperium atau Hotel Aston Purwokerto, Bambang Setiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Surakarta.
Ia juga melaporkan tindakan kriminal terkait dengan kerusakan properti.
Namun, ia menekankan bahwa sertifikat yang menegaskan kepemilikan masih belum dapat digunakan sebagai bukti karena masih ada perselisihan terkait prosedur lelang yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum PT Delta Pertiwi Pertindo sebagai pemenang lelang mengklaim telah memiliki sertifikat hak guna bangunan Nomor 410 yang diterbitkan pada tanggal 6 September 2023 sebagai bukti kepemilikan yang sah.