Panitia Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) di Desa Banteran, Wangon, Banyumas, mengajukan permohonan sumbangan kepada toko-toko dan pengusaha setempat dengan nominal tetap sebesar Rp2 juta.
Permintaan sumbangan ini menimbulkan protes dari sebagian warga, yang menyatakan bahwa sumbangan seharusnya bersifat sukarela dan seikhlasnya.
Kontroversi bermula ketika seorang warga mengecam permintaan sumbangan tersebut melalui media sosial, menuduhnya sebagai bentuk pungutan liar (pungli).
Warga tersebut melaporkan kejadian ini kepada bupati dan gubernur.
Akun Twitter @kaumgamon, dalam cuitannya, menulis, “Pak saya mau melaporkan pungli di Desa Banteran, Wangon. Saya menerima surat dari desa untuk memberikan sumbangan Rp2.000.000 untuk persiapan HUT RI. Jika memang sumbangan seharusnya seikhlasnya, tapi ini sudah dipatok Rp2 juta, ada 81 instansi atau swasta yang dimintai.”
Baca juga:
Warga Banyumas Gadaikan Motor Teman demi Bermain Judi Online
Camat Wangon, Sugeng Wahyudi, telah berkoordinasi dengan kepala desa dan polsek setempat untuk menanggapi masalah ini.
Dia menegaskan bahwa sumbangan seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh ada pemaksaan. Beberapa surat yang telah disebar untuk permintaan sumbangan juga sudah diambil kembali.
“Silahkan meminta sumbangan dengan sukarela, tapi jangan mencantumkan nominal Rp2 juta,” tegas Camat Wangon.
Surat yang menjadi pusat kontroversi adalah Surat Keputusan Kepala Desa Banteran Nomor 19 tahun 2023 tentang pembentukan Panitia HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 tingkat Desa Banteran.
Panitia HUT Kemerdekaan RI secara resmi mengajukan permohonan bantuan dana kepada dinas, instansi, dan perusahaan untuk berpartisipasi dalam acara peringatan HUT RI ke-78 dan mensukseskannya.