Penangkapan Mucikari di Purwokerto Ungkap Prostitusi Online dari Layanan Ibu Hamil Sampai Komunitas LGBTQ

Berita, Kriminal636 Dilihat

Bisnis prostitusi online di Purwokerto, Jawa Tengah, kini telah terbongkar dengan eksposur dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pengungkapan ini tidak hanya mencatat adanya kasus prostitusi online, tetapi juga penjualan ibu hamil, menyusui, dan layanan untuk komunitas LGBTQ.

Satu tersangka mucikari berhasil diamankan oleh pihak berwajib.

Tersangka ini menyediakan beragam layanan prostitusi online, termasuk prostitusi ibu hamil, menyusui, dan juga melayani komunitas LGBTQ.

“Kasus ini kami ungkap pada bulan ini. Ada satu tersangka dalam kasus prostitusi online ini, dan identitasnya akan kami rilis pekan depan.” kata AKBP Sulistyaningsih, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, saat diwawancara di kantornya pada Kamis (26/10/2023).

Kasus prostitusi online di Purwokerto terungkap setelah tim Siber melakukan patroli di platform media sosial Facebook.

Ternyata tersangka menjalankan bisnisnya yang ilegal hanya melalui saluran Facebook.

“Bisnis ini sudah berjalan sejak tahun 2021,” ungkapnya.

Modus operandi tersangka dalam menarik korban adalah dengan menawarkan pekerjaan di Facebook.

Setelah korban tertarik, tersangka memanfaatkannya untuk bekerja dalam industri seks.

“Tersangka menawarkan pekerjaan melalui posting di Facebook. Korban yang mencari pekerjaan datang, tetapi akhirnya dijual,” jelas Sulis.

Ia mengungkap bahwa tersangka membuat beberapa grup Facebook pribadi yang disesuaikan dengan permintaan pelanggannya.

Salah satunya adalah grup prostitusi ibu hamil, ibu menyusui, dan bahkan anak laki-laki yang melayani komunitas LGBTQ.

“Semua tergantung pada permintaan pelanggan. Misalnya, jika ada yang menginginkan layanan ibu hamil, permintaan itu akan dipenuhi. Kami memiliki berbagai grup sesuai dengan preferensi pelanggan. Bahkan jika ada permintaan untuk anak kecil, layanan itu juga tersedia,” tambahnya.

Berita lainnya:
Wanita Muda di Jatilawang Banyumas Tega Kubur Bayi yang Baru Dia Lahirkan

Tersangka menawarkan beragam tarif, mulai dari puluhan juta hingga ratusan ribu.

“Untuk korban perawan, tersedia dengan harga Rp 15 juta, sementara tarif lainnya berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu,” kata Sulis.

Meskipun Sulis tidak memberikan rincian tentang jumlah korban dalam kasus prostitusi ini, banyak di antara mereka yang masih di bawah usia, termasuk pelajar SMP dan SMA.

“Usia korban berkisar antara 13 hingga 15 tahun, yang berarti banyak di antara mereka adalah pelajar SMP dan SMA,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus prostitusi online ini saat ini masih terkonsentrasi di wilayah Purwokerto.

“Pelaku masih dalam tahap pengembangan. Saat ini, tersangka akan dihadapkan pada hukum berdasarkan UU ITE,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *