Keberhasilan BNNK Banyumas dalam mengungkap kasus terkait peredaran ekstasi jenis baru di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ini merupakan hasil dari respons cepat terhadap laporan dari masyarakat.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi M. Arief Dimjati, menjelaskan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Banyumas, pada hari Selasa (10/10/2023).
Tim Pemberantasan BNNK Banyumas segera bertindak setelah menerima laporan pada hari Senin (2/10) mengenai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Sumbang.
Mereka melakukan penyelidikan yang mengarah kepada seorang pria berusia 33 tahun, AM, yang ditemukan di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, pada hari Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.
AM membawa pil dengan cetakan kepala singa dan tulisan Kenzo di sisi sebaliknya, dengan berat bruto sekitar 6,13 gram. Pil ini dikategorikan sebagai narkotika jenis baru yang tidak bisa dideteksi secara konvensional.
Hasil uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah mengindikasikan bahwa pil tersebut mengandung senyawa epilon atau N-Etilpentilon.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, epilon termasuk dalam narkotika golongan 1 yang tidak boleh beredar.
Efek dari epilon termasuk merangsang sistem saraf pusat, yang menghasilkan sensasi kebahagiaan berlebihan, penurunan nafsu makan, dan pemicu depresi, mirip dengan efek ekstasi.
Kombes Arief menjelaskan bahwa epilon ini memiliki reaksi yang lebih cepat dibandingkan dengan jenis ekstasi lainnya dan belum pernah sebelumnya ditemukan peredaran epilon di wilayah Kabupaten Banyumas, termasuk di Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga:
Viral! Prank Wanita Hamil di Purwokerto Terjambret dan Ditusuk
Dalam penyelidikan lebih lanjut, bukti menunjukkan bahwa pil tersebut akan dijual dengan harga berkisar antara Rp400.000 hingga Rp500.000 per butir.
Selain itu, tersangka mengakui mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial MN, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh BNN.
Terhadap tindakan ini, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kombes Arief menyatakan bahwa BNNK Banyumas akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, dengan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk mengungkap bandar yang masih dalam status DPO dan memerangi jaringan peredaran narkotika hingga tuntas.