Perhutani Cilacap Dilanda Kebakaran, Berhasil Dikendalikan

Bencana Alam, Berita267 Dilihat

Berita mengenai kebakaran lahan di Petak 47J, yang merupakan aset milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Barat di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada dini hari Minggu, telah berhasil dipadamkan oleh para petugas.

Dengan rasa syukur, Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat, Arif Fitri, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, menyatakan bahwa berdasarkan laporan terbaru, kebakaran dapat berhasil dikendalikan sekitar pukul 01.00 WIB pada hari yang sama.

Kejadian ini bermula dari pembakaran lahan oleh beberapa petani penggarap pada Sabtu malam (4/8) dengan tujuan membersihkan area bekas tebangan.

Sayangnya, akibat cuaca yang panas, api dengan cepat menyebar dan menyulut beberapa titik di sekitar Petak 47J.

Baca juga:
Jateng Ekstrem Tanpa Hujan: Kemarau Panjang di Wilayah Banyumas

Arif menjelaskan bahwa kebakaran hanya melibatkan area bekas tebangan seluas sekitar dua hektare dan tidak menyebabkan kerusakan pada pohon-pohon yang masih berdiri.

Perhutani KPH Banyumas Barat sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para petani penggarap agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membersihkan lahan.

Namun, terdapat oknum-oknum tertentu yang tetap menggunakan api, yang sayangnya merambat di sekitar wilayah Petak 47J yang berlokasi di tepi jalan, tanpa pohon dan hanya terdiri dari sisa-sisa tebangan.

Sebelum kejadian ini, Arif juga telah mengungkapkan bahwa wilayah hutan di bawah pengawasan Perhutani Banyumas Barat yang rawan kebakaran berada di pinggir jalan raya, seperti hutan Kubangkangkung dan Karangpucung di Cilacap, serta hutan di sisi timur ruas jalan Wangon-Ajibarang di Banyumas.

Untuk mengantisipasi hal ini, langkah-langkah pencegahan telah diambil, seperti membersihkan rumput kering dan bahan yang mudah terbakar dari area hutan, serta memasang papan peringatan mengenai risiko kebakaran.

Selain itu, Perhutani juga melakukan pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat di sekitar hutan, guna menghindari praktek pembakaran dalam kegiatan pertanian, terutama saat membersihkan rumput atau gulma di area hutan tersebut.