Di sisi lain, keluarga Rihana dan Rihani berencana untuk melaporkan pasangan kembar tersebut kepada polisi terkait kasus penipuan dalam jual-beli iPhone.
Hal ini disampaikan oleh Kompol Reza Mahendra, Kepala Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kami baru saja mendapatkan informasi bahwa keluarga mereka akan melaporkan kedua orang ini (pasangan kembar) kepada polisi,” ungkap Kompol Reza Mahendra.
“Karena keluarga mereka juga menjadi korban dari perbuatan saudara RA dan RI,” lanjutnya.
Sementara itu, menurut AKBP Titus Yudho Uly, keluarga Rihana dan Rihani telah merasakan dampak dari perbuatan pasangan kembar tersebut.
Pasalnya, Rihana dan Rihani meminjam uang dari keluarga mereka saat masih menjadi buron polisi.
“Mereka menggunakan uang dari keluarga mereka.”
“Jadi, mereka meminjamkan uang dari keluarga dan menggunakan sisa-sisa uang dari tersangka,” jelas Titus.
Penyelidikan Aliran Dana Si Kembar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan penyelidikan terhadap aliran dana yang melibatkan Rihana dan Rihani.
Hasil analisis PPATK mengungkapkan adanya mutasi rekening kedua kembar tersebut yang mencapai Rp 86 miliar.
“Sejauh ini, terdapat mutasi rekening sebesar Rp 86 miliar yang melibatkan pasangan kembar ini.” ujar Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK, pada hari Selasa.
Natsir Kongah menjelaskan bahwa berdasarkan mutasi rekening tersebut, PPATK menemukan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setiap hasil analisis yang kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.